PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
UU KIP merupakan produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan negara. Praktik penyelenggaraan Negara secara terbuka juga kini tengah digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional yang dibangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi adalah Open Governance Partnership (OGP). Sebagai salah satu negara yang telah berkomitmen terhadap inisiatif OGP, Indonesia bertanggungjawab untuk menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri. Inisiaif tersebut dituangkan dalam rencana strategis Open Government Indonesia (OGI).
Seluruh kegiatan penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana strategis Open Government Indonesia (OGI) berada di bawah koordinasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Salah satu rencana aksi yang telah disusun di tingkat OGI adalah mengoptimalisasikan implementasi UU KIP yaitu mendorong percepatan pembentukan operasional layanan informasi lingkup Pemda melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah (Pemda) dan perangkatnya.
Implementasi rencana aksi terkait PPID ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Negeri (Kemendagri). Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID. Untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk dan mengoperasionalkan PPID Pemda perlu disusun buku Panduan Pembentukan dan Operasional PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, yang terdiri dari PPID dan PPID Pelaksana.
PPID Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah terbentuk sejak 8 September 2011 ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 491/K.555/ 2011 dan kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 480.15/K.23/2021 tentang Pembentukkan Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
PLID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas Gubernur sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Atasan PPID dan PPID Kalimantan Timur serta Tim Pertimbangan dimana anggotanya merupakan Pejabat Eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. PPID Kalimantan Timur diketuai oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan untuk PPID pelaksana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan/Dinas (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (human rights) yang tentu menjadi kewajiban aparatur pemerintah memenuhinya. Tujuan UU KIP ini untuk mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan, khususnya dalam hal pengawasan, sehingga pembangunan yang dilakukan pemerintah semakin berkualitas. Selain itu pelaksanaan UU KIP merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersifat terbuka (open government) dan transparansi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
SOP PPID merupakan salah kelengkapan yang diperlukan untuk mempermudah PPID dalam mengelola dan pemberian layanan informasi kepada masyarakat. Penyusunan satu SOP PPID Pemda berdasarkan pada:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi jika permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai ketentuan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.