Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Logo Pemerintah

PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR

Logo Berakhlak 1 Logo Berakhlak 2

Foto Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah
Foto Gubernur
Gubernur
Foto Wakil Gubernur
Wakil Gubernur
Foto Kepala Badan
Kepala Badan

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

UU No. 14/2008

Profil Layanan

Jenis Informasi

  • Informasi wajib diumumkan berkala
  • Informasi tersedia setiap saat
  • Informasi dikecualikan

Waktu Layanan

  • Senin-Kamis: 08.00-16.00 WITA
  • Jumat: 08.00-11.00 WITA
  • Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tutup

Kontak Pengaduan

  • Admin

Alur Layanan Permohonan Informasi

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan secara online/offline dengan melampirkan identitas

2

Verifikasi Administrasi

PPID memverifikasi kelengkapan dokumen dalam waktu 2×24 jam

3

Proses Substantif

Tim PPID mengecek ketersediaan informasi (maksimal 10 hari kerja)

4

Penyerahan Informasi

Informasi diberikan melalui email/kunjungan langsung dengan bukti penerimaan

Persyaratan Layanan

Untuk Perorangan

  • Fotokopi KTP/Kartu Identitas
  • Formulir permohonan yang sudah diisi
  • Surat pernyataan tujuan permohonan

Untuk Organisasi

  • Akta notaris/SK pendirian
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Proposal permohonan informasi

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Jenis Layanan Waktu Proses Biaya Output
Informasi Serta Merta 1×24 jam Gratis Notifikasi publik
Informasi Berkala 3 hari kerja Gratis Dokumen PDF
Informasi Permohonan 10 hari kerja Gratis* Hardcopy/Softcopy

*Kecuali biaya penggandaan materi fisik

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Kepala ANRI No. 7 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik