PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset;
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang politik dalam negeri.
Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter.
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter menyelenggarakan fungsi :
Bidang Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ormas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di ketahanan sosial, ekonomi dan ormas.
Bidang Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ormas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ormas menyelenggarakan fungsi :
Data Belum Tersedia
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional.
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi :